EKONOMI KOPERASI
Sejarah Perkembangan Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”. Badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
LANDASAN TEORI
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas-azas kekeluargaan.”
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen : koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen
b. Koperasi Konsumen : koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa : koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit : koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepadaanggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha : koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2.Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azas-azas kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Tugas-tugas pengurus:
1. mengelola koperasi dan usahanya
2. menyelenggarakan rapat anggota
3. memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
1. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang pengawas:
1. meneliti catatan yang ada pada koperasi
2. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri berasal dari:
1. Simpanan pokok – pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
2. Simpanan wajib
Modal pinjaman terdiri dari :
1. pinjaman dari bank
2. Simpanan sukarela
3. pinjaman dari anggota koperasi lain
4. Dana cadangan
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.
- Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
- Prinsip Kopersai
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
Fungsi koperasi
- Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
- Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
- Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
- Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
- Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
- Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
- Memperkokoh kemandirian rakyat dibidang perekonomian
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreatifitas dan membangunjiwa berorganisasi bagi warga masyarakat
Permodalan Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
0 komentar:
Posting Komentar