Monopoli pada Krisis Ekonomi Dalam Era Reformasi

Review Jurnal :KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH MENGATASI KRISIS EKONOMI DALAM ERA
REFORMASI
Oleh:
Ginandjar Kartasasmita
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri
Disampaikan pada Apel DANREM dan DANDIM ke-19
Jakarta, 15 Oktober 1998
sumber : http://ginandjar.com/public/15KebijaksanaanPemerintahMenghadapiKrisis.pdf

I. Pendahuluan
Sebelum menyampaikan materi ceramah tentang kebijaksanaan pemerintah mengatasi
krisis, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan TNI-AD yang
telah memberikan kesempatan kepada saya untuk berbicara di depan Apel para Danrem dan
Dandim se Indonesia ke-19 yang saat ini tengah berlangsung. Forum ini saya anggap penting,
karena dari tema yang diangkat serta topik ceramah yang telah ditentukan, dapat ditangkap kesan
bahwa Pimpinan TNI-AD dan jajarannya memiliki responsibilitas yang tinggi terhadap seriusnya
permasalahan ekonomi bangsa Indonesia yang sudah lebih dari satu tahun dilanda krisis dengan
berbagai dampak negatifnya.
Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan teritorial, kiranya
tepat sekali jika TNI-AD memiliki sikap pro aktif terhadap permasalahan ekonomi dewasa ini,
karena dampak yang ditimbulkannya berpotensi menjadi gangguan bahkan ancaman terhadap
keamanan wilayah Nusantara. Kesamaan visi dari jajaran ABRI dan seluruh komponen bangsa
sangat diperlukan, untuk bersama-sama mengatasi krisis tersebut sejalan dengan semangat
reformasi yang tengah bergulir saat ini.
Kesempatan yang terbatas ini ingin saya gunakan untuk menjelaskan hal-hal yang
berkaitan dengan kondisi ekonomi nasional yang hingga kini masih memprihatinkan serta
berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah dalam upaya mengakhiri krisis secepatnya.
Sesuai dengan topik yang telah ditentukan yakni "Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi
Krisis dalam Era Reformasi", maka tulisan ini akan diawali dengan menyampaikan gambaran
yang menyeluruh mengenai kondisi krisis ekonomi yang dihadapi bangsa kita beserta
implikasinya. Kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah kebijaksanaan yang telah ditempuh
selama ini, baik melalui kebijakan makro maupun mikro, yang arahnya tiada lain agar krisis
segera dapat berakhir.
II. Kondisi Krisis Ekonomi yang Dihadapi oleh Bangsa dan Negara Dewasa ini
Sudah lebih dari satu tahun yang lalu, tepatnya sejak Juli 1997 bangsa Indonesia dilanda
krisis moneter, yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi bahkan berlanjut menjadi
krisis kepercayaan. Kondisi krisis dengan berbagai dampak negatifnya tersebut, sama sekali
berbeda nuansa dengan masa-masa sebelumnya yang lebih menjanjikan bagi kemajuan bangsa
dan negara. Hal ini, antara lain, dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi selama kurun waktu
1969 - 1997 yang tidak pernah mengalami penurunan, bahkan laju pertumbuhannya termasuk
paling tinggi di antara negara-negara sedang berkembang. Berdasarkan harga konstan 1983,
naiknya Produk Domestik Bruto (PDB) yang dijadikan tolok ukur pertumbuhan ekonomi, selama
kurun waktu tersebut meningkat rata-rata sekitar 7 persen, dan pendapatan riil per kapita yang
menggambarkan tingkat kemakmuran bangsa naik sebesar 5 persen per tahun. Pertumbuhan
ekonomi yang tinggi tersebut telah dapat mengentaskan berjuta-juta penduduk yang hidup di
bawah garis kemiskinan serta dapat membuka peluang kerja yang makin luas. Lebih dari itu
www.ginandjar.com 2
kapasitas produksi juga berhasil ditingkatkan baik secara fisik, sarana dan prasarana produksi,
maupun dalam bentuk meningkatnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia.
Khususnya dalam hal sumber daya manusia, peningkatan jumlah dan kualitasnya, antara
lain, tercermin dari meningkatnya angka partisipasi di berbagai jenjang pendidikan, serta naiknya
tingkat pendidikan, keterampilan dan penguasaan teknologi para pekerja. Selain itu juga
kesejahteraan penduduk telah meningkat, antara lain, tercermin dari meningkatnya usia harapan
hidup atau menurunnya tingkat mortilitas yang disertai dengan menurunnya tingkat kelahiran
yang disebabkan oleh keberhasilan program keluarga berencana dan makin tingginya tingkat
pendidikan perempuan. Bahkan, sejak tahun 1980-an penurunan tingkat kelahiran tersebut
cenderung lebih cepat daripada penurunan tingkat mortilitasnya, sehingga laju pertumbuhan
penduduk cenderung menurun.
Dalam kurun waktu yang lebih dini, yaitu 1985 - 1997 tampak perekonomian Indonesia
mampu tumbuh dengan rata-rata 7,5 persen per tahun dan pendapatan per kapita tumbuh dengan
rata-rata 5,8 persen per tahun, sedangkan laju inflasi dapat terkendali pada tingkat kurang dari 9
persen. Bersamaan dengan itu jumlah penduduk miskin berhasil diturunkan hingga mencapai 22,5
juta orang atau tinggal sekitar 11 persen pada tahun 1996. Sementara itu angkatan kerja yang
berkualitas makin banyak dapat ditampung dalam kegiatan formal sejalan dengan meningkatnya
kapasitas produksi. Tambahan pula depresiasi rupiah terhadap mata uang asing (dolar) relatif
rendah dan defisit transaksi berjalan mampu diimbangi dengan surplus transaksi modal, sehingga
cadangan devisa terus meningkat. Bahkan selama periode 1993/94 - 1996/97 anggaran belanja
negara berhasil mencapai surplus. Semua keberhasilan tersebut tidak terlepas dari efektivitas
kebijakan deregulasi yang ditempuh secara berlanjut.
Namun di balik keberhasilan yang telah dicapai bangsa Indonesia sampai dengan
pertengahan tahun 1997 tersebut, telah terjadi pula proses melemahnya daya saing perekonomian
nasional, yang diakibatkan, antara lain, oleh lemahnya kinerja dunia usaha swasta dan lembaga
perbankan, termasuk kelemahan dalam hal pengawasan sistem keuangan; peningkatan upah/gaji
yang tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas kerja; dan bermunculannya praktek
monopoli dan oligopoli. Keseluruhan faktor tersebut pada gilirannya telah mengakibatkan
bekerjanya perkonomian menjadi tidak efisien. Kondisi yang demikian telah menjadikan
perkonomian Indonesia kurang mampu bereaksi terhadap berbagai perubahan yang terjadi di
pasar internasional.
Krisis ekonomi terjadi di awali oleh melemahnya secara drastis nilai rupiah, seperti juga
nilai hampir semua mata uang regional lainnya.
Berbagai kelemahan yang telah dikemukakan di atas telah memperberat krisis ekonomi di
Indonesia, yang dipacu pula oleh situasi politik yang tidak menentu. Kondisi demikian masih
diperburuk lagi oleh berlangsungnya kemarau panjang sehingga produksi pangan menurun. Pada
saat yang bersamaan harga migas telah menurun cukup tajam di pasar dunia dan berdampak
negatif pada penerimaan negara dan devisa dari ekspor migas.
Implikasi dari berbagai kelemahan tersebut adalah : 1) aliran modal berbalik arah dari
aliran masuk (capital inflow) menjadi aliran keluar (capital outflow); 2) terjadinya kontraksi
PDB yang bersumber dari menurunnya permintaan domestik; dan 3) meningkatnya jumlah
pengangguran terbuka dan setengah penganggur. Ketiga hal tersebut pada akhirnya telah
menurunkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama dari kelompok masyarakat yang
berpendapatan rendah dan tetap. Pendapatan yang sudah rendah tersebut masih harus berhadapan
dengan laju inflasi yang sangat tinggi yang dipicu oleh tingginya depresiasi rupiah. Interaksi
antara pendapatan rendah dengan inflasi yang tinggi tersebut pada gilirannya telah
mengakibatkan jumlah penduduk miskin yang semula telah berhasil diturunkan secara cukup
tajam, kini meningkat kembali dalam jumlah yang semakin besar. Akibatnya tingkat partisipasi
pendidikan pada berbagai jenjang pendidikan dan derajad kesehatan yang sebelumnya terus
diupayakan peningkatannya khususnya bagi golongan masyarakat miskin, kini menjadi
terganggu.
www.ginandjar.com 3
III. Kebijaksanaan Pemerintah Mengatasi Krisis
Krisis ekonomi dengan berbagai dampak negatif sebagaimana telah diuraikan di atas,
secara serius telah diupayakan untuk diatasi dengan melaksanakan kebijaksanaan ekonomi baik
yang bersifat makro maupun mikro. Dalam jangka pendek kebijaksanaan ekonomi tersebut
memiliki dua sasaran strategis, yaitu pertama, mengurangi dampak negatif dari krisis tersebut
terhadap kelompok penduduk berpendapatan rendah dan rentan; dan kedua, pemulihan
pembangunan ekonomi ke jalur petumbuhan yang tinggi. Kedua tugas tersebut sangat penting
antara lain karena:
(1) Meluasnya pengangguran akibat krisis yang terjadi di satu pihak dapat memicu timbulnya
kerusuhan sosial, sementara di lain pihak apabila berlangsung lama dapat menurunkan daya
saing angkatan kerja, karena mereka tidak mampu lagi menguasai perkembangan
ketrampilan baru yang sangat diperlukan.
(2) Kapasitas produksi baik pada industri pengolahan maupun sarana dan prasarana
pengangkutan, komunikasi, serta energi yang menganggur tanpa pemeliharaan yang baik
akan menjadi rusak.
(3) Meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok dan barang-barang lainnya secara berlanjut,
pada gilirannya akan menambah jumlah penduduk miskin karena daya beli mereka akan
terus merosot.
(4) Kemunduran dalam pelaksanaan program pendidikan dan kesehatan terutama bagi putraputri
penduduk berpendapatan rendah, akan mengganggu upaya pemberdayaan kelompok
penduduk tersebut di masa datang.
1. Kebijaksanaan Ekonomi Makro
Kebijaksanaan ekonomi makro yang telah dilaksanakan pemerintah dalam upaya
menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing adalah melalui
kebijaksanaan moneter yang ketat disertai anggaran berimbang, dengan membatasi defisit
anggaran sampai pada tingkat yang dapat diimbangi dengan tambahan dana dari luar negeri.
Kebijaksanaan moneter yang ketat dengan tingkat bunga yang tinggi selain dimaksudkan untuk
menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, dengan menahan
naiknya permintaan aggregat, juga untuk mendorong masyarakat meningkatkan tabungan di
sektor perbankan. Meskipun demikian pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa tingkat bunga
tinggi dapat menjadi salah satu faktor terpenting yang akan berdampak negatif terhadap kegiatan
ekonomi atau bersifat kontraktif terhadap perkembangan PDB. Oleh karena itu tingkat bunga
yang tinggi tidak akan selamanya dipertahankan, tetapi secara bertahap akan diturunkan pada
tingkat yang wajar seiring dengan menurunnya laju inflasi.
2. Kebijaksanaan Ekonomi Mikro
Kebijaksanaan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah, ditujukan, antara lain,
a) untuk mengurangi dampak negatif dari krisis ekonomi terhadap kelompok penduduk
berpendapatan rendah dikembangkannya jaring pengaman sosial yang meliputi program
penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, mempertahankan tingkat pelayanan
pendidikan dan kesehatan pada tingkat sebelum krisis serta penanganan pengangguran dalam
upaya mempertahankan daya beli kelompok masyarakat berpendapatan rendah;
b) menyehatkan sistem perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap
keberadaan lembaga perbankan;
www.ginandjar.com 4
c) merestrukturisasi hutang luar negeri;
d) mereformasi struktural di sektor riil; dan
e) mendorong ekspor.
a) Jaring Pengaman Sosial
Dalam kaitan ini berbagai langkah telah dilakukan untuk menambah alokasi anggaran rutin
(khususnya untuk subsidi bahan bakar minyak, listrik dan berbagai jenis makanan kebutuhan
pokok), mempertajam prioritas alokasi dan meningkatkan efisiensi anggaran pembangunan.
Hal ini dilakukan melalui peninjauan kembali terhadap program dan kegiatan proyek
pembangunan, antara lain, dengan:
1) menunda proyek-proyek dan kegiatan pembangunan yang belum mendesak;
2) melakukan realokasi dan menyediakan tambahan anggaran untuk bidang pendidikan
dan kesehatan;
3) memperluas penciptaan kerja dan kesempatan kerja bagi mereka yang kehilangan
pekerjaan, yang dikaitkan dengan peningkatan produksi bahan makanan serta
perbaikan dan pemeliharaan prasarana ekonomi, misalnya jalan dan irigasi, yang dapat
memperlancar kegiatan ekonomi; dan
4) memperbaiki sistem distribusi agar berfungsi secara penuh dan efisien yang sekaligus
meningkatkan partisipasi peranan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
Sebagai akibat dari peninjauan kembali seluruh program dan kegiatan proyek pembangunan,
total anggaran dalam revisi APBN untuk sektor pertanian, pengairan, perdagangan dan
pengembangan usaha, pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan, perumahan dan
permukiman, dalam tahun anggaran 1998/99 tidak hanya mengalami peningkatan yang
cukup besar dibandingkan dengan APBN sebelum revisi, tapi secara riil juga lebih besar dari
realisasi anggaran pembangunan tahun 1997/98, sedangkan alokasi anggaran pembangunan
untuk sektor lainnya secara riil mengalami penurunan.
Implikasi dari pelaksanaan program jaring pengaman sosial yang disertai langkah
penyesuaian untuk mempertajam prioritas alokasi dan peningkatan efisiensi anggaran
pembangunan, pemerintah tidak dapat menghindari terjadinya defisit yang sangat besar,
lebih kurang 8,5 persen terhadap PDB, dalam revisi APBN 1998/99. Hal ini disebabkan oleh
karena penerimaan dalam negeri dalam kondisi kontraksi PDB serta menurunnya harga
migas di pasar internasional sangat sulit untuk dapat ditingkatkan, walaupun sudah termasuk
adanya divestasi dalam BUMN.
Pemerintah sangat menyadari bahwa defisit APBN sebesar 8,5 persen terhadap PDB tidak
sustainable, itulah sebabnya akan diupayakan untuk menurunkannya minimal menjadi
setengahnya pada tahun 1999/2000 dan mengembalikan anggaran menjadi berimbang dalam
jangka waktu 3 tahun. Sehubungan dengan ini akan terus dikaji langkah-langkah untuk
menetapkan pemberian subsidi yang lebih tepat dan pelaksanaan program lain dalam
kerangka jaring pengaman sosial. Pemantauan dan evaluasi program penciptaan lapangan
kerja serta program di bidang pendidikan dan kesehatan akan terus disempurnakan agar
dapat dipastikan bahwa yang memperoleh manfaat terutama adalah penduduk miskin. Di
samping itu peningkatan kinerja penerimaan negara dan manajemen pengeluaran negara
akan merupakan unsur terpenting dalam upaya menekan defisit anggaran. Dalam kaitannya
dengan upaya memperkuat manajemen pengeluaran, akan disusun kerangka prioritas dalam
pengeluaran negara yang lebih jelas, persiapan penyusunan anggaran yang lebih efisien,
kontrol manajemen kas, serta penyusunan laporan yang komprehensif, akurat dan tepat
waktu.
Penerimaan negara dari perpajakan diupayakan untuk ditingkatkan dengan menghilangkan
berbagai bentuk pengecualian terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai; meningkatkan
nilai jual objek pajak atas PBB (pajak bumi dan bangunan) sektor perkebunan dan
kehutanan serta meningkatkan pendapatan pajak bukan migas melalui peningkatan cakupn
audit tahunan, penyempurnaan program audit PPN dan peningkatan penerimaan tunggakan
pajak. Sementara itu upaya meningkatkan penerimaan bukan pajak mencakup pengumpulan
dana oleh pemerintah di luar anggaran serta meningkatkan kinerja BUMN dengan privatisasi
dan peningkatan dalam manajemennya.
b) Penyehatan Sistem Perbankan
Untuk menggerakkan kembali roda perekonomian dan memulihkan kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan nasional, langkah-langkah mendasar dari kebijakan penyehatan dan
restrukturisasi perbankan pada dasarnya terdiri dari dua kebijakan pokok, yaitu:
1. Kebijakan untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung
pemulihan dan kebangkitan perekonomian nasional melalui:
a. program peningkatan permodalan bank,
b. penyempurnaan peraturan perundang-undangan, antara lain, mencakup:
i) perizinan bank yang semula merupakan wewenang Departemen Kuangan
dialihkan kepada Bank Indonesia.
ii) investor asing diberikan kesempatan yang lebih besar untuk menjadi
pemegang saham bank.
iii) rahasia bank yang semula mencakup sisi aktiva dan pasiva diubah menjadi
hanya mencakup nasabah penyimpan dan simpanannya.
c. penyempurnaan dan penegakkan ketentuan kehati-hatian, antara lain:
i) Bank-bank diwajibkan untuk menyediakan modal minimum (Capital
Adequacy Ratio) sebesar 4% pada akhir tahun 1998, 8% pada akhir tahun
1999, dan 10% pada akhir tahun 2000, sebagaimana telah diumumkan
pemerintah pada bulan Juni 1998.
ii) Melakukan tindakan hukum yang lebih tegas terhadap pemilik dan pengurus
bank yang terbukti telah melanggar ketentuan yang berlaku.
2. Kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan perbankan yang telah terjadi dengan
mempercepat pelaksanaan penyehatan perbankan.
Langkah-langkah yang telah dan akan ditempuh dalam rangka mendukung pemulihan
ekonomi, membangun kembali sistem perbankan yang sehat, dan memulihkan
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, antara lain, meliputi: 1) pemberian
jaminan pembayaran kepada deposan dan kreditur; 2) pembentukan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) yang bertugas untuk melakukan restrukturisasi bank-bank
yang kurang atau tidak sehat; 3) melakukan due diligence terhadap bank-bank yang
diambil alih pengelolaannya dan terhadap bank-bank lainnya; dan 4) menyusun RUU
perbankan yang akan mengatur kembali ketentuan mengenai kerahasian bank,
pengawasan, pemilikan investor asing, dan kedudukan BPPN serta bank sentral.
Dengan kebijaksanaan tersebut di atas diharapkan kinerja perbankan nasional menjadi
lebih sehat dan efisien sehingga terpercaya serta mampu menjadi bank yang dikelola
secara profesional terutama dalam menghadapi era globalisasi yang menuntut daya
saing tinggi.
www.ginandjar.com 6
c) Restrukturisasi Hutang Luar Negeri
Hutang luar negeri swasta dan pinjaman antar bank-bank yang besar telah menjadi penyebab
terpenting terhadap melemahnya nilai tukar rupiah. Hutang-hutang tersebut dalam tahun
1998/1999 akan jatuh tempo dalam jumlah yang besar. Padahal melemahnya nilai tukar
rupiah yang terus berlanjut akan semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional.
Oleh karena itu untuk mengurangi permintaan terhadap mata uang asing dan sekaligus
memberi kesempatan kepada para debitur untuk menyelesaikan hutang-hutangnya, dalam
kesepakatan Frankfrut tanggal 4 Juni 1998, telah disusun kerangka restrukturisasi hutang
dunia usaha, skema penyelesaian hutang antar bank dan pengaturan tentang fasilitas
pembiayaan perdagangan. Dalam kesepakatan tersebut para kreditur dan debitur secara
sukarela dapat menyepakati jumlah hutang dan perubahan pinjaman menjadi equity, dan ada
persyaratan minimal masa pengembalian 8 tahun termasuk masa tenggang 3 tahun, maka
dilihat dari upaya penguatan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, berarti restrukturisasi
hutang swasta dan perbankan tersebut minimal dapat mengurangi permintaan valuta asing
selama 3 tahun. Untuk mendorong penyelesaian hutang swasta telah diluncurkan Prakarsa
Jakarta yang memungkinkan para kreditur dan debitur menyelesaikan hutang piutang di luar
pengadilan niaga, yaitu melalui restrukturisasi modal perusahaan.
Restrukturisasi hutang luar negeri swasta dan pinjaman antar bank di Indonesia serta
penambahan dana luar negeri baik yang berasal dari CGI maupun tambahan dana dari IMF
telah dapat meningkatkan sisi penyediaan valuta asing. Sebagai konsekuensi interaksi
antara naiknya persediaan dengan turunnya permintaan valuta asing tersebut diharapkan
dapat menguatkan nilai tukar rupiah, yang pada gilirannya juga akan menurunkan laju
inflasi. Untuk kepentingan itulah dan untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia maka
pemerintah hingga saat ini masih mempertahankan kebijaksanaan lalulintas devisa dengan
sistem devisa bebas. Sementara itu untuk mengurangi tekanan terhadap keuangan negara dan
neraca pembayaran luar negeri, melalui Paris Club, Indonesia telah melakukan penjadwalan
kembali hutang pemerintah untuk tahun 1998/1999 - 1999/2000. Dalam rangka itu
pemerintah telah berhasil menunda pembayaran cicilan pokok sebesar US dollar 4,2 miliar.
d) Reformasi Struktural di Sektor Riil
Agar perekonomian, terutama sektor riil dapat berkembang lebih efisien, pemerintah
melancarkan berbagai program reformasi struktural. Reformasi struktural di sektor riil
mencakup: a) penghapusan berbagai praktek monopoli, b) deregulasi dan debirokratisasi
di berbagai bidang, termasuk bidang perdagangan dalam dan luar negeri dan bidang
investasi, dan c) privatisasi BUMN.
Meskipun perekonomian nasional sebelum krisis ekonomi mengalami pertumbuhan yang
cukup tinggi, tetapi ternyata terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain, adanya praktekpraktek
monopoli di berbagai bidang usaha. Dengan praktek-praktek monopoli telah terjadi
konsentrasi kekuatan pasar hanya pada satu atau beberapa pelaku usaha, sehingga kegiatan
produksi, distribusi menjadi tidak efisien dan secara lebih luas daya saing perekonomian
nasional menjadi lemah. Kebijaksanaan penghapusan monopoli yang telah dan akan
dilakukan, antara lain adalah: penghapusan monopoli yang dilakukan oleh Bulog dalam
mengimpor dan penyaluran barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak
goreng, gula pasir, terigu, dan jagung, sehingga Bulog hanya akan menyalurkan beras;
penghapusan BPPC; penghapusan kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal atau
horizontal, monopoli produksi minyak pelumas oleh Pertamina dan lain-lain.
Dalam upaya menghapus monopoli tersebut pemerintah telah mengajukan ke DPR RUU
tentang persaingan yang sehat. Dengan adanya penghapusan monopoli diharapkan ekonomi
biaya tinggi bisa dihindarkan sehingga bisa meningkatkan daya saing perekonomian

nasional. Dengan hapusnya monopoli, masyarakat juga diuntungkan sebab akan memperoleh
barang dengan kualitas yang lebih baik dengan harga yang lebih murah.
Dalam kaitannya dengan deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang, antara lain,
mencakup:
a) mencabut peraturan yang membatasi kepemilikan investor asing sampai 49
persen dari perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar pada pasar modal
b) merevisi daftar
negatif investasi dengan pengurangan jumlah bidang usaha yang tertutup bagi investor
asing
c) mencabut pembatasan investasi asing dalam perkebunan kelapa sawit, dalam
perdagangan eceran dan dalam perdagangan besar
d) mencabut ketentuan tataniaga yang
bersifat restriktif untuk pemasaran semen, kertas dan kayu lapis
 e) menghapus harga
patokan semen (HPS)
 f) menerapkan perdagangan bebas lintas batas Dati I dan Dati II
untuk semua komoditas termasuk cengkeh, kacang mete dan vanili dan mencabut kuota yang
membatasi penjualan ternak.
e) Promosi Ekspor
Dalam situasi permintaan dalam negeri yang menurun, maka wahana untuk memulihkan
kembali perekonomian Indonesia adalah melalui promosi ekspor. Tambahan pula dengan
nilai tukar rupiah yang terdepresiasi tinggi dewasa ini, Indonesia makin memiliki daya saing
dalam barang ekspor yang padat karya dan padat kekayaan alam. Namun peningkatan ekspor
dewasa ini dihadapkan kepada beberapa kendala, yakni keengganan pihak luar negeri
membeli barang Indonesia, ketiadaan bahan baku, serta hal-hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan ekspor, seperti misalnya operasi pelabuhan, kecepatan kerja, bea dan cukai, dan
administrasi perpajakan.

IV. Pertumbuhan Ekonomi Mendatang Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945
Beberapa hal penting yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 dan perlu dijadikan
acuan dalam membangun ekonomi nasional di masa depan, adalah mengenai demokrasi ekonomi
yang esensinya produksi dikerjakan oleh semua pelaku ekonomi, mengutamakan kemakmuran
masyarakat, serta penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajad
hidup orang banyak dan penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam rangka merealisasikan amanat pasal 33 UUD 1945 tersebut, pemerintah
memberikan perhatian yang lebih besar terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi. Hal ini
dianggap penting karena pengalaman menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi
yang hanya mengandalkan peranan dominan dari unit usaha besar dan kurang mengikutsertakan
peranan usaha menengah, kecil dan koperasi ternyata tidak menghasilkan fondasi ekonomi yang
www.ginandjar.com 8
kokoh dan tidak mengarah kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu
untuk membangun kembali perekonomian nasional, perlu dirumuskan kebijakan ekonomi yang
lebih memberikan kesempatan berusaha bagi pengusaha menengah, kecil dan koperasi tanpa
harus menghambat perkembangan unit usaha besar.
Upaya untuk membangun kembali jaring distribusi perdagangan dalam negeri ditempuh
dengan meningkatkan peran usaha kecil, menengah dan koperasi mengalami peningkatan, baik
dalam pengadaan maupun penyaluran bahan baku, bahan pokok dan bahan kebutuhan masyarakat
lainnya.
Bagi usaha kecil dan mengengah dialokasikan kredit dengan tingkat bunga subsidi sekitar
15 persen. Dana tersebut semula dibiayai bersama antara Bank Indonesia dan bank pelaksana
dengan perbandingan 65 dan 35 persen. Tetapi sejak Juni 1998 dana kredit tersebut seluruhnya
berasal dari Bank Indonesia.
Sementara itu dalam upaya mendorong sektor keuangan yang sehat dan efisien juga
diberikan perhatian khusus kepada Bank Perkreditan Rakyat yang selama ini telah banyak
membiayai usaha kecil. Sebagaimana diketahui bahwa BPR telah menjangkau usaha kecil sampai
ke daerah pedesaan, sehingga dinilai sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian
masyarakat pedesaan melalui pengembangan usaha kecil.
Di samping dukungan dana, keberpihakan pemerintah kepada usaha kecil, menengah dan
koperasi juga diupayakan melalui penyusunan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli, yang
saat ini telah disampaikan kepada dan sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini
dianggap penting dan mendesak karena beberapa pertimbangan, antara lain: 1) perlunya
mengarahkan terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; 2)
demokrasi ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
berpartisipasi dalam proses produksi dan distribusi barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang
sehat, efisien dan efektif, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya
ekonomi pasar yang wajar; dan 3) setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam
aturan persaingan yang sehat dan wajar.

V. Penutup
Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan kepercayaan kepada ekonomi kita akan pulih
dan ekonomi kita akan segera tumbuh kembali. Diharapkan pada tahun 2000 selambat-lambatnya
kita telah memperoleh kembali pertumbuhan positif. Dalam lima tahun, Insya Allah, ekonomi
kita telah sepenuhnya pulih kembali dan bahkan akan tumbuh lebih kuat lagi karena landasannya
telah lebih kukuh.
Demikianlah gambaran dan pokok-pokok kebijakan ekonomi dalam upaya untuk
mengatasi krisis dalam era reformasi yang saat ini terus bergulir. Berbagai kebijakan ekonomi
makro dan mikro tersebut tidak akan mencapai hasil yang diharapkan apabila tidak mendapat
dukungan dari semua pihak.


Nama Kelompok :
 Catur Dewi Ratifikasih
Farah Fatahiyah
Febi Aziza
Kiki Ramdanti
Lutfia Nurmanda
Kelas : 2 EB 05


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

review jurnal : Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi 
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Oleh : Nur Sulistyo B Ambarini
ABSTRAKSI
Globalisasi di dunia mempunyai pengaruh cukup besar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trabd globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah tanggung jawab sosial perusalaah atau Corporate Social responsibility (CSR). CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan, pengaturan CSR sendiri mempunyai pengaturan dalam perundang – undangan. CSR diharapakan dapat menjadi sarana bagi perusahaan atau etnis bisnis, dalam mejuwudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
PENDAHULUAN
Dalam hal ini CSR bermaksud mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan, di samping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
PEMBAHASAN
Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman tentunya. Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Dalam pendahuluan sudah dijelaskan apa itu hukum ekonomi, untuk memfokuskan hukum ekonomi, berikut suatu defifni dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
· Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
· Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
Sumber :
Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
Aspek Hukum dalam Ekonomi Global Edisi Revisi, Ade Maman Suherman, Ghalia Indonesia, 2005
Nama Kelompok :
 Catur Dewi Ratifikasih
Farah Fatahiyah
Febi Aziza
Kiki Ramdanti
Lutfia Nurmanda
Kelas : 2 EB 05

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Review Jurnal :HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
PENGARANG : AGNES VIRA ARDIAN


 Sumber :

http://www.anandkrishna.org/nim/ind/index2.php.htm

http://www.antara.co.id/arc/2007/10/23/Depbudpar-
Depkumham_Jalin_Kerja-sama_
Lindungi_Kekayaan_Intelektual_Budaya.htm

http://dte.gn.apc.org/AMAN/publikasi/UN_IPs/LEMBAR12.pdf



ABSTRAK (sinopsis)

Agnes Vira Ardian dalam tesisnya, Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai itu, dan untuk mengetahui dan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan atau dokumentasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif kemudian  disimpulkan menggunakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum
positif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum hak kekayaan
intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia, dibagi menjadi dua yaitu :
Perlindungan Preventif dan Perlindungan Represif. Perlindungan Preventif terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Sedang mengenai perlindungan represifnya pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
1) Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu
2) Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya
3) Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
4) Mengubah isi ciptaan.

PENDAHULUAN


A.Latar belakang masalah

Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka. Aspek dari sistem ekonomi adalah masalah produk yang pemasarannya tidak lagi terbatas pada satu negara
melainkan juga mengglobal. Hal ini menuntut standar kualitas dan persaingan yang fair, serta terhindarnya produk industri palsu, berdasarkan pada kesepakatan-kesepakatan dunia internasional.

Globalisasi mengandung makna yang dalam dan terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial budaya, IPTEK, dan sebagainya. Globalisasi, dalam dunia bisnis misalnya, tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualitas global hasil produksi dengan kebutuhan khas yang bersifat lokal dari konsumen. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kualitas baku internasional, melemahnya ikatan-ikatan etnosentrik yang sempit, peningkatan peran swasta dalam bentuk korporasi internasional, melemahnya ikatan-ikatan nasional di bidang ekonomi, peranan informasi sebagai kekuatan meningkat, munculnya kebutuhan akan manusia-manusia brilyan tanpa melihat kebangsaannya dan sebagainya.

Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT (the General Agreement on Tarif and Trade). GATT sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis atas dasar law of the jungle dalam perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena berhasilnya dibentuk WTO (World Trade Organization) yang mulai 1 Januari 1995.

HKI telah diatur dengan berbgai peraturanperundangundangan sesuai
dengan tuntutan TRIPs, yaitu UU No. 29 Tahun 2000 (Perlindungan Varietas
Tanaman), UU No. 30 Tahun 2000 (Rahasia Dagang), UU No. 31 Tahun 2000 (Desain
Industri), UU No. 32 Tahun 2000 (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), UU No. 14
Tahun 2001 (Paten), UU No. 15 Tahun 2001 (Merek), dan UU No. 19 Tahun 2002
(Hak Cipta).

HKI terkait dengan kreativitas manusia, dan daya cipta manusia dalam
memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni,
ilmu pengetehuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat. Oleh
karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan
eksistensi HKI sangat penting. Dimana kegiatan penelitian ini tidak dapat
menghindar dari masalah HKI apabila menginginkan suatu penghormatan hak
maupun inovasi baru, dan orisinalitasnya.

Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh
berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek
lainnya. Akan tetapi, aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan
bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi
berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual
tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual,
sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara
pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Indonesia memiliki banyak komoditas asli. Akan tetapi, semuanya tak berarti apa-apa jika komoditas itu "dicuri" pihak asing. Sudah beberapa kali produk asal negara kita dibajak negara lain terutama Malaysia, yang gencar mempromosikan diri sebagai “Truly Asia”. Salah satu kasus yang dapat dikatakan paling menonjol adalah kasus pemanfaatan lagu 'Rasa Sayange' yang terasa riang, sederhana, dan amat menyenangkan jika dinyanyikan bersama-sama. Dimana semua sepakat ketika menyanyikan lagu itu terbayang di pelupuk mata betapa indahnya Ambon di Maluku sana. Pantas bila
kemudian hampir seluruh warga Indonesia terperanjat saat secara tiba-tiba Malaysia menjadikan lagu yang berirama sama persis dengan 'Rasa Sayange' sebagai "jingle" promosi pariwisata negeri jiran itu. Meski syair lagunya tidak sama, 'Rasa Sayange' versi Malaysia yang berjudul 'Rasa Sayang Hey' itu memiliki notasi dan irama yang hampir sama persis dengan lagu 'Rasa Sayange' yang lebih dahulu ada di Indonesia.

ISI

Kebudayaan (seni dan budaya) semakin disadari sebagai sebuah fenomena kehidupan manusia yang paling progresif, baik dalam hal pertemuan dan pergerakan manusia secara fisik ataupun ide/gagasan serta pengaruhnya dalam bidang ekonomi. Karenanya banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya. Selanjutnya, dalam jangka panjang akan terbentuk
sebuah sistem industri budaya. Dimana kebudayaan bertindak sebagai faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Di Indonesia, poros-poros seni dan budaya seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Denpasar (Bali) telah menyadari hal ini dan mulai membangun sistem industri budayanya masing-masing. Meski dalam beberapa kasus, industri budaya lebih merupakan ekspansi daripada pengenalan kebudayaan, tetapi dalam beberapa pengalaman utama, industri budaya justru merangsang kehidupan masyarakat pendukungnya.

Industri budaya akan merangsang kesadaran masyarakat untuk melihat kembali dirinya sebagai aktor penting kebudayaannya. Mendorong perhatian masyarakat terhadap posisi dirinya dalam peradabannya. Selanjutnya diharapkan dapat berkembang menjadi ajang para seniman dan masyarakat untuk bereksplorasi dan berkompetisi dalam kreatifitas menerjemahkan tandatanda zaman. Dimana seharusnya industri budaya menjadi wahana masyarakat lokal untuk menegaskan identitas budayanya berhadapan dengan budaya
global. Industri yang mampu menyerap interaksi antara seniman, budayawan, intelektual, pengusaha dan masyarakat secara luar biasa baik dalam intensitas maupun kualitasnya. Kasus industri musik dapat dijadikan contoh, dalam hal produk material industri budaya, yaitu betapa terintegrasinya produk industri tersebut dengan pasar, telah membentuk industri budaya yang kokoh dan berkelanjutan.

Kebudayaan Indonesia merupakan salah satu kompleksitas budaya di
dunia yang memiliki ciri dan karakter khas, dimana masyarakat menjadi
elemen pendukung utama. Kebudayaan dengan sendirinya telah terintegrasi
dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, baik dalam pola hidup secara sosial,
ekonomi, politis, pemerintahan tradisional, dan lain-lain. Meski demikian,
dengan potensi budaya yang sangat potensial dan integritas masyarakat serta
budaya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, ternyata sangat sulit sekali
membangun sebuah sistem industri budaya yang akan berfungsi mendukung
energi kreatif masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Pasal 10 Undang-undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Negara Indonesia memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama. Contoh dari karya-karya tersebut adalah folklore, cerita rakyat, legenda, narasi sejarah, komposisi, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian dan kaligrafi. Sampai saat ini pasal tersebut belum diturunkan dengan peraturan pemerintah. Sehingga ada banyak pertanyaan yang masih melekat seputar dampak yang dapat ditimbulkannya. Warisan budaya yang terdapat di masing-masing daerah di Indonesia dapat dilindungi Hak Cipta, guna menghindarkan penggunaan oleh negara
lain. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan warisan budaya baik seni tari, cerita rakyat maupun aset seperti rumah adat, merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta dan berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun. Sedangkan untuk tarian daerah yang tidak diketahui dengan pasti
penciptanya karena diturunkan dari generasi ke generasi, maka sesuai Pasal 10 ayat (2) UU Hak Cipta, menjadi milik bersama artinya negara yang memiliki. Selanjutnya dalam ayat (3) pasal itu, mengatur bahwa setiap orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu memperoleh ijin untuk mengumumkan atau memperbanyak tarian-tarian khas suatu daerah.

Dan hasilnya ?
Konsep perlindungan terhadap HKI pada dasarnya adalah memberikan hak monopoli, dan dengan hak monopoli ini, pemilik HKI dapat menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang didapatnya. Perlu diakui bahwa konsep HKI yang kita anut berasal dari Barat, yaitu konsep yang
didasarkan atas kemampuan individual dalam melakukan kegiatan untuk menghasilkan temuan (invention). Pemberian hak monopoli kepada individu dan perusahaan ini, sering bertentangan dengan kepentingan publik (obat, makanan, pertanian). Di samping itu, berbagai perundangan HKI pada kenyataannya tidak dapat melindungi pengetahuan dan kearifan tradisional (traditional knowledge and genius). Pengetahuan tradisional yang berkembang di negara seperti Indonesia, berorientasi kepada komunitas, bukan individu. Sehingga masalah perlindungan pengetahuan tradisional yang muncul selalu harus diselesaikan secara khusus (obat, herbs, lingkungan hidup). Dimasukannya masalah HKI kedalam bagian dari GATT melalui TRIPS, menambah kesenjangan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual antara negara maju dan negara industri baru/berkembang.

HKI dibangun di atas landasan “kepentingan ekonomi”, hukum
tentang property (intellectual property). HKI identik dengan komersialisasi
karya intelektual sebagai suatu property. Perlindungan HKI menjadi tidak
relevan apabila tidak dikaitkan dengan proses atau kegiatan komersialisasi
HKI itu sendiri. Hal ini makin jelas dengan munculnya istilah “Trade Related
Aspect of Intellectual Property Rights” (TRIPs), dalam kaitannya dengan
masalah perdagangan internasional dan menjadi sebuah icon penting dalam
pembicaraan tentang karya intelektual manusia. Ini pun berarti bahwa HKI
lebih menjadi domainnya GATT-WTO, ketimbang WIPO. Karakter dasar
HKI semacam itulah yang diadopsi ke dalam perundang-undangan Indonesia.
Dapat dikatakan bahwa pembentukan hukum HKI di Indonesia merupakan
transplantasi hukum asing ke dalam sistem hukum Indonesia

Hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, maka
negaralah yang berhak memegang hak cipta atas karya peninggalan pra
sejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya tersebut. Negara
memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2) UUHC).

Nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun termasuk sebagai
berikut:

1. Cerita rakyat, puisi rakyat;
2. Lagu-lagu rakyat dan musik intrumen tradisional;
3. Tari-tarian rakyat, permainan tradisional ;
4. Hasil seni antara lain berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik, dan tenun tradisional.

RPP mengenai "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara", adalah jabaran lebih khusus mengenai pengaturan folkor dalam Undangundang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Dalam draft Peraturan Pemerintah tersebut yang disebut sebagai folklor dipilah ke dalam :

1. ekspresi verbal dan non-verbal dalam bentuk cerita rakyat, puisi rakyat, teka-teki, pepatah, peribahasa, pidato adat, ekspresi verbal dan non-verbal lainnya;

2. ekspresi lagu atau musik dengan atau tanpa lirik;

3. ekspresi dalam bentuk gerak seperti tarian tradisional, permainan, dan upacara adat;

4. karya kesenian dalam bentuk gambar, lukisan, ukiran, patung, keramik, terakota, mosaik, kerajinan kayu, kerajinan perak, kerajinan perhiasan, kerajinan anyam-anyaman, kerajinan sulam-sulaman, kerajinan tekstil, karpet, kostum adat, instrumen musik, dan karya arsitektur, kolase dan karya-karya lainnya yang berkaitan dengan folklor.

Di bawah UU Hak Cipta tersebut dirancang suatu Peraturan Pemerintah (PP) tentang "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara". Dalam hal itu yang dimaksud dengan "folklor" adalah segala ungkapan budaya yang dimiliki secara bersama oleh suatu komuniti atau masyarakat tradisional. Termasuk ke dalamnya adalah karya-karya kerajinan tangan. Dalam RPP tersebut dimasukkan pokok mengenai perlindungan terhadap pemanfaatan oleh orang asing, di mana pihak pemanfaat itu harus lebih dahulu mendapat izin dari instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk itu, serta apabila perbanyakan dilakukan untuk tujuan komersial, harus ada "keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi" dari karya folklor tersebut.

Seni dan budaya tidaklah statis, melainkan dinamis dan secara kontinu terus dimanfaatkan oleh masyarakat hingga kini dengan perubahan dan peningkatan. Misalnya adalah motif batik. Dalam kebudayaan Jawa telah mentradisi berupa sejumlah motif dasar, misalnya yang disebut truntum, semèn, kawung, parang, dll. Demikian juga dalam kain tenun seperti songket (Sumatera), lurik (Jawa), dll. Demikian juga dalam bidang kuliner, dikenal makanan “Coto Makassar” (Makasar), “Empe-empe” (Palembang), “Gudeg”

Karya seni tradisional ini selain memiliki nilai seni dan estetika juga memiliki nilai ekonomis serta yang sering tidak diketahui bahwa di dalamnya terkandung hak cipta yang dilindungi undang-undang. Sangat ironis bahwa banyak pencipta yang tidak memahami bahwa ia memiliki hak cipta atas karya cipta yang dihasilkan. Kebanyakan pencipta cukup puas jika karya ciptanya disukai banyak orang dan laku dijual, tanpa mengetahui dan memikirkan bahwa pencipta memiliki hak cipta yang perlu dilindungi dari eksploitasi secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak. Sebagai ilustrasi dapat diuraikan tentang kejadian di Bali dimana ada turis Belanda yang memesan kerajinan patung kayu Bali ke pencipta kerajinan kayu tersebut dalam jumlah besar untuk dikirim ke Belanda. Pencipta tersebut merasa bangga karena karyanya disenangi, ia dapat uang banyak dan bangga hasil karyanya bisa diekspor ke luar negeri. Ternyata di Belanda hasil kerajinan tersebut didaftarkan dan pada produk kerajinan tersebut ditempelkan made in Belanda. Tentunya eksploitasi semacam ini tidak kita inginkan karena sangat ironis bahwa pencipta yang sesungguhnya tidak mendapatkan hak yang selayaknya menjadi miliknya
secara optimal, padahal pencipta inilah yang telah berkorban baik waktu, tenaga pikiran maupun materi untuk menghasilkan ciptaannya. Kalau kita telaah dalam sistem peraturan perundang-undangan, karya seni tradisional sebagai suatu ciptaan masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta. Permasalahan yang muncul adalah mengenai pembuktian bahwa
pencipta karya seni tradisional merupakan pencipta yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena dalam sistem hak cipta pendaftaran tidak bersifat wajib dan bukan merupakan pengakuan mengenai lahirnya hak cipta, sehingga banyak pencipta tidak mendaftarkan ciptaannya yang dampaknya bisa mempersulit pembuktian secara formal jika timbul sengketa di kemudian hari. Permasalahan lain yang muncul adalah dalam masyarakat tradisional yang mempunyai sifat komunal biasanya ciptaan yang telah dihasilkan seseorang akan dimanfaatkan secara kolektif oleh anggota masyarakat yang
lain, sehingga pencipta yang sesungguhnya kurang dapat menikmati hak ciptanya secara eksklusif atau bahkan ciptaannya itu disalahgunakan oleh anggota masyarakat untuk keuntungan pribadinya. Dari uraian di atas terlihat bahwa pokok permasalahan adalah tingkat pemahaman dan kesadaran pencipta atas hak ciptanya masih sangat rendah,
sehingga menimbulkan kendala bagi pencipta untuk memiliki dan mendayagunakan hak ciptanya secara eksklusif dan melindungi hak tersebut dari pelanggaran hak oleh pihak lain.

Untuk itu perlu dilakukan suatu penelitian yang akan mengkaji masalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum karya seni tradisional dan upaya-upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pencipta karya seni tradisional atas hak ciptanya guna menghindari eksploitasi oleh pihak lain yang tidak berhak. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan adanya penghargaan terhadap pencipta karya seni tradisional melalui perolehan dan pemilikan haknya secara layak serta lebih lanjut akan berdampak lebih luas bagi penghargaan karya seni tradisional di dunia internasional. Dan lebih utama
diharapkan dapat diciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan mencipta, sehingga secara stimulan dapat memberi pengaruh bagi tumbuh suburnya kreativitas masyarakat yang pada gilirannya dapat menciptakan stimulasi yang signifikan bagi lahirnya ciptaan-ciptaan baru yang beragam, berkualitas serta memberi manfaat bagi penggayaan khasanah kehidupan bangsa.

Sebelum dibahas mengenai perlindungan hukum karya seni tradisional dan upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pencipta karya seni tradisional atas hak ciptanya, perlu dibahas apa yang dimaksud karya seni tradisioinal dan pencipta. Menurut hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) karya seni tradisional diartikan sebagai pernyatan ekspresi estetika bangsa Indonesia yang khas dan asli yang secara sosial dipantulkan dalam wujud yang nyata maupun hasil renungan dan kreasi\ bangsa baik komunal maupun pribadi. Karya seni tradisional ini antara lain bisa berupa seni rupa (seni ukir, seni pahat, seni patung, seni lukis, kaligrafi), kerajinan tangan, seni Batik, seni tenun, seni pertunjukan (seni tari, seni musik, seni teater) dan seni arsitektur. Karya seni tradisional sebagai salah satu bentuk ciptaan masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta, asalkan memenuhi kriteria atau syarat-syarat perlindungan hak cipta, yaitu :

1. ciptaan tersebut merupakan ide yang telah selesai diwujudkan dalam bentuk yang khas dan dalam kesatuan yang nyata, sehingga dapat ditangkap oleh panca indera. Oleh karena itu ide, gagasan, cita-cita tanpa ada perwujudannya tidak dapat dilindungi hak cipta.

2. menunjukkan keaslian atau orisinalitas yang berarti ciptaan tersebut dihasilkan dari kemampuan pikiran, kreativitas, imajinasi, kecekatan, ketrampilan dan keahlian pencipta yang bersifat pribadi.

3. ciptaan tersebut dihasilkan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum terhadap sistematik hukum. Penelitian terhadap sistematik hukum dilandasi dengan pengertian-pengertian dasar sistem hukum, yakni : masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan obyek hukum. Oleh karena itu, berikut akan dijabarkan mengenai masyarakat hukum,subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan obyek hukum mengenai perlindungan hukum karya seni tradisional dalam sistem peraturan perundang-undangan, dimana karya seni tradisional sebagai suatu ciptaan masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta.

Pasal 11 UUHC 1997 tersebut sebagai berikut :
a.    Susunan perwajahan karya tulis (thyphographical arrangement), yaitu aspek seni atau estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas;

b.    Gambar antara lain meliputi gambar teknik (technical drawings), motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf;


c.    Kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan bahan;

d.    Karya seni terapan, yaitu seni kerajinan tangan yang dapat dibuat dalam jumlah banyak, seperti perhiasan (asesoris), mebel, kertas hias (ornament) untuk dinding dan desain pakaian;

e.    Alat peraga adalah alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan, termasuk pendidikan;

f.    Karya arsitektur, meliputi seni bangunan dan miniatur (market bangunan);

g.    Batik yang dilindungi yaitu batik sebagai ciptaan tersendiri yang merupakan ciptaan baru atau bukan tradisional (kontemporer). Karyakarya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Sedangkan untuk batik tradisional, perlindungan hanya diberlakukan terhadap pihak asing (luar negeri). Karya batik tradisional seperti parang rusak, sidomukti, truntum, dan lain-lain menurut perhitungan jangka waktu perlindungan hak ciptanya memang telah berakhir dan menjadi public domein. Karena itu, bagi orang Indonesia sendiri pada dasarnya bebas untuk menggunakannya;

h.    Karya sinematografi, yaitu ciptaan yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar (moving images) dan suara, meliputi film dokumenter, berita, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video dan atau media lainnya yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan;

i.      Bunga rampai meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, atau komposisi berbagai karya tari pilihan.

Baik UUHC 1982 maupun UUHC 1997, telah mengelompokkan ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta atas :

a. Ciptaan asli dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yakni
karya berupa :

1) Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya;
2) Ciptaan tari (koreografi);
3) Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
4) Seni rupa dalam segala bentuk;
5) Seni batik;
6) Karya arsitektur.

b. Ciptaan yang merupakan suatu ciptaan yang baru dan tersendiri sebagai ciptaan hasil pengolahan bentuk dari ciptaan yang asli, yakni karya cipta turunan atau derivatif, berupa :

1) Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
2) Alat-alat peraga;
3) Karya pertunjukan;
4) Peta;
5) Sinematografi;
6) Karya rekaman suara atau bunyi;
7) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan;
8) Karya fotografi;
9) Program komputer atau komputer program.

c. Semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu, seperti sketsa atau manuskrip. Pengelompokkan jenis ciptaan tersebut tetap dipakai karena
ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang universal. Pengelompokan jenis ciptaan ini pun sangat penting dalam kaitannya dengan ketentuan lamanya perlindungan.
Kemudian dengan UUHC 2002 diadakan perumusan ulang mengenai ruang lingkup Ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUHC 2002 yang bunyinya sebagai berikut :

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup :

a.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.     ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    arsitektur;
h.    peta;
i.      seni batik;
j.     fotografi;
k.    sinematografi;
l.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu. Selanjutnya, UUHC 2002 juga menjelaskan pengertian dari jenis Ciptaan yang dilindungi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 UUHC, sebagai berikut :

a.    Perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas;
b.    Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan pidato;
c.    Alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain;
d.    Lagu atau musik dalam undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi. Utuh disini berarti lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta;
e.    Gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri. Kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar. Sedang seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan;
f.    Arsitektur antara lain meliputi seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan;
g.    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
h.    Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undangundang ini sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain- lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
i.      Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.
j.     Bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan. Database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut. Sedangkan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.
k.    Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap. Dengan demikian, tidak semua jenis Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mendapat perlindungan hukum, terbatas pada Ciptaan-ciptaan yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar saja. Ini berarti Ciptaan yang dilindungi hanyalah Ciptaan yang memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian seseorang. Idea atau gagasan seseorang tidak diberikan perlindungan Hak Cipta.

Selanjutnya, Pasal 13 UUHC 2002 menyebutkan karya yang tidak
ada hak cipta, yaitu :

a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, yaitu Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara serta lembaga konstitusional lainnya;

b. peraturan perundang-undangan;

c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;

d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya, seperti keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusan-keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan

Peristiwa Hukum

Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

a. Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;

b. Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;

c. Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau

d. Mengubah isi ciptaan.

Hak untuk mengajukan gugatan itu tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta (Pasal 66) dalam hal penyidikan di bidang hak cipta bahwa selain penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak kekayaan intelektual diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut :

l. Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). n. Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

o. Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

p. Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

q. Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

r. Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). s. Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah)

t. Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

u. Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
 Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan. Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.
Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut

perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuanketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.

Pasal 10 UU No.19/2002 menyatakan bahwa Negara Indonesia
memegang hak cipta atas karya-karya anonim, dimana karya tersebut
merupakan bagian dari warisan budaya komunal maupun bersama. Contoh
dari karya-karya tersebut adalah folklore, cerita rakyat, legenda, narasi sejarah, komposisi, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian dan kaligrafi. Sampai saat ini pasal tersebut belum diturunkan dengan peraturan pemerintah. Sehingga ada banyak pertanyaan yang masih melekat seputar dampak yang dapat ditimbulkannya. Tapi ada kekhawatiran bahwa Pasal 10 tidak dapat menangani kekhawatiran yang telah dungkapkan oleh para seniman, bahkan mungkin dapat memperparah permasalahan yang mendasarinya. Sebagai contoh bahwa dalam situasi pemberlakuan apapun, Pasal 10 tidak akan berdampak di luar negeri karena hal tersebut telah diatur oleh perundang-undangan HKI negara bersangkutan. Di dalam negeri, ketidakjelasan Pasal 10 mengundang perluasan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan konsep yang secara inheren kontroversial, seperti “keaslian” artistik. Sebagai tambahan ada risiko, bahwa tergantung dari cara pemberlakuannya, Pasal 10 akan menyebabkan :

1. hilangnya wewenang kelompok atau individu tertentu yang memiliki kepentingan langsung dalam berbagai bidang kesenian;

2. menimbulkan pembedaan yang tidak tepat antara kesenian “tradisional” dan praktek artistik yang masih hidup, yang kemudian menempatkan tradisi sebagai sesuai yang statis dan tidak relevan;

3. memicu adanya serbuan (“land rush”) klaim hak kepemilikan individual, karena adanya upaya untuk menghindari adanya karya-karya yang dinyatakan sebagai karya anonim.
Selain itu, ketika konsep HKI terlalu diandalkan, maka akan ada serangkaian risiko pada keberlangsungan hidup kesenian Indonesia. Banyak dari risiko ini muncul akibat adanya ketegangan mendasar antara individualisme kepemilikan ala Barat dengan modus khas akan produksi kesenian dalam bidang-bidang yang telah dikaji. Secara khusus, hak cipta
akan:
1. meningkatkan pengejaran “orisinalitas” untuk kepentingan diri sendiri;
2. menghasilkan pertentangan-pertentangan tidak penting dalam kaitannya dengan masalah kepemilikan dan penggunaan;
3. menimbulkan harapan palsu akan kekayaan yang timbul akibat adanya hak cipta;
4. menimbulkan tambahan biaya transaksi bagi artis;
5. mengakibatkan peningkatan konsentrasi kepemilikan dan hilangnya kontrol oleh para artis sendiri;
6. menghambat kerjasama dan kolaborasi antar artis;
7. menghambat proses kreatif artis yang merupakan esensi dari hidupnya gairah kesenian.

Masalah yang menyangkut komponen seniman yaitu kendala budaya. Seniman di Indonesia pada umumnya bersikap religius dan tradisional. Mereka menganggap kemampuan kesenian yang dimikinya merupakan pemberian Tuhan dan warisan tradisi yang diturunkan oleh lingkungan budaya kolektivisme. Sementara itu, konsep HKI datang dari budaya Barat, yang bertitik tolak pada pengakuan kepada hak-hak individu dalam tradisi falsafah kapitalisme. Di samping itu, tentu saja pengetahuan seniman tentang hukum,
khususnya hukum yang menyangkut hak cipta, sangatlah minim. Terutama para seniman tradisional, mereka hampir dapat dikatakan "buta hukum" hak cipta. Oleh sebab itu, sosialisasi HKI di kalangan seniman menjadi sangat penting artinya dan membutuhkan kiat tersendiri, mengingat seniman merupakan "masyarakat" yang punya kepribadian unik. Hal yang terakhir adalah kendala dari komponen masyarakat. Atas nama fiksi hukum dalam konteks hukum positif di Indonesia, masyarakat dianggap tahu tentang adanya UU Hak Cipta. Jika seorang warga masyarakat melakukan pelanggaran terhadap UU Hak Cipta, mereka akan kena sanksi hukum meskipun mereka menyatakan bahwa tidak tahu perbuatannya dilarang

KESIMPULAN

Dari bab pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia, dibagi menjadi dua yaitu :

a. Perlindungan Preventif
Perlindungan preventif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berjudul ‘Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui’, menetapkan :

(9) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.

(10) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

(11) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi
yang terkait dalam masalah tersebut.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Hak Cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, perlindungannya berlaku tanpa batas waktu (Pasal 31 ayat (1) huruf a).

b. Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh Negara, berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pemegang hak cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Gugatan pencipta atau ahli warisnya yang tanpa persetujuannya itu diatur dalam Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

1) Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
2) Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
3) Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
4) Mengubah isi ciptaan.

2. Prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain adalah :

a. Pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal;

b. Pelaksanaan dokumentasi sebagai sarana untuk defensive protection dengan melibatkan masyarakat atau LSM dalam proses efektifikasi dokumentasi dengan dimotori Pemerintah Pusat dan Daerah;

c. Menyiapkan mekanisme benefit sharing yang tetap.

Disusun oleh :
  1. Catur Dewi Ratifikasih
  2. Farah Fatahiyah
  3. Febi Aziza
  4. Kiki Ramdanti
  5. Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05