Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Masa Depan

Perencanaan Pembangunan Ekonomi, ialah suatu proses yang bersinambung dan mencakup keputusan atau pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan tertentu pada masa yang akan datang.Berasarkan definisi di atas, terdapat 4 elemen perencanaam, antara lain:1. Merencanakan berarti memilih.2. Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya.3. Perencanaan meupakan alat untuk mencapai tujuan.4. Perencanaan untuk masa depan.Strategi dan perencanaan pembangunan ekonomi indonesia di masa yang akan datang mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengamanatkan agar pembangunan wilayah Indonesia dapat dilaksanakan secara seimbang danserasi antara dimensi pertumbuhan dengan dimensi pemerataan, antara pengembangan Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia, serta antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan. Hal ini dimaksudkan agar kesenjangan pembangunan antar wilayah dapat segera teratasi melalui pembangunan yang terencana dengan matang, sistematis, dan bertahap.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang terpadu, terarah dan holistik, maka pendekatan pengembangan wilayah untuk pembangunan nasional ditempuh dengan instrumen penataan ruang, yang terdiri dari perencanaan, pembangunan (pemanfaatan ruang) dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang merupakan landasan ataupun acuan kebijakan dan strategi pembangunan bagi sektor-sektor maupun wilayah-wilayah yang berkepentingan agar terjadi kesatuan penanganan yang sinergis sekaligus mengurangi potensi konflik lintas wilayah dan lintas sektoral.
Pemerintah Indonesiapun akan menajamkan fokus ekonomi lima tahun ke depan pada industri manufaktur. Hal ini dilakukan untuk percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan pendapatan negara.Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupanbangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, danpemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubunganantara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahdaerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakanpembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepaladaerah dipilih langsung oleh rakya;, dan diisyaratkan pula tidak akan ada lagi GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)sebagai arahan bagi Pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan. Reformasi ini selanjutnya telah menuntutperlunya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara secara nasional.Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan UndangUndang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjutke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapatmengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehinggamenghasilkan sinergi yangoptimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia !!!!!Peran Pemerintah Dalam Perencanaan Pembangunan Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:(1) Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan; (2) Penciptaan stabilisasiekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta (3) Sebagai pendistribusi sumber daya. 
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) danayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untukdipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomiandiselenggarakan atas dasar dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuanekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar sistemperekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah.Inilah yang menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah. 
Perencanaan Pembangunan Beguna Untuk Mencapai Tujuan dan Cita-Cita Nasional !!!!

SUMBER :http://empimuslion.wordpress.com/2008/04/01/paradigma-perencanaan-pembangunan-nasional/ & http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=212

0 komentar:

Posting Komentar