PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DILIHAT DARI SEGI KERUGIAN AKIBAT BARANG CACAT DAN BERBAHAYA

BIODATA PENULIS
Nama :Sabarudin Juni, SH.
Judul Jurnal : “ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
DILIHAT DARI SEGI KERUGIAN AKIBAT BARANG CACAT DAN BERBAHAYA”

I.    Pendahuluan

Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, sehingga belum mengakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang ada.

Sebelum perlindungan konsumen berkembang pengertian konsumen lebih cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan, perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat/warga negara dalam pengertian yang luas termasuk didalamnya pengertian konsumen.

II. Permasalahan
  1. Bagaimana penerapan dalam penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen ?
  2. Apa ukuran bagi barang yang dinyatakan cacat atau berbahaya ?
  3. Bagaimana tanggung jawab dan sikap produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya sehingga akan merugikan konsumen ?

III. Pembahasan

A. KERUGIAN AKIBAT BARANG YANG CACAT DAN BERBAHAYA
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Apabila seseorang menimbulkan kerugian tersebut mirip perbuatan melawan hukum dan kerugian itu ditimbulkan oleh benda tanpa perbuatan manusia maka pertanggung jawabannya terletak pada pihak yang mengawasi benda tersebut serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi. Dalam kenyataan konsumen Indonesia masih sering mengalami kasus-kasus yang sangat merugikan dirinya baik secara materiel maupun immateriel.

Kecenderungan meningkatnya korban yang terjadi pada konsumen digambarkan oleh Biro Statistik Pusat Jakarta yaitu : tahun 1986 terjadi kasus 321 penderita akibat makanan yang beracun, tahun 1995 adanya kasus penipuan terhadap 123 orang konsumen perumahan di Riau. Selain itu, kecelakan transportasi juga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Yang paling parah adalah hilangnya nyawa konsumen tersebut. Atau pemadaman arus listrik yang memakan waktu lama yang akan merugikan konsumen listrik tersebut.

Kesan yang ditangkap dari semua kejadian diatas adalah bahwa posisi konsumen di Indonesia lemah. Dari aspek hukum, lemahnya posisi konsumen terjadi tidak hanya dari aspek materi (substansi) hukum, tetapi juga dari sisi kelembagaan hukum dan budaya hukum.

Hal diatas menyebabkan kerugian materi atau ancaman bahaya pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Akan tetapi, Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang tidak  hati-hati dalam pengawasanterhadap barang-barang konsumsi yang dihasilkan produsen.
2. Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan bawah serta kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak terjangkau oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
3. Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang cacat dan berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan, ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.


B. KRITERIA/UKURAN TERHADAP BARANG YANG DIKATAKAN CACAT DAN BERBAHAYA.
Produk disebut cacat bila produk itu tidak aman dalam penggunaannya, tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana yang diharapkan orang dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, yaitu :
a. penampilan produk
b. kegunaan yang seharusnya diharapkan dari produk
c. saat produk tersebut diedarkan
Pengertian cacat dalam KUHPerdata diartikan sebagai cacat yang “sungguh-sungguh” bersifat sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu “tidak dapat digunakan” dengan sempurna sesuai dengan keperluan yang semestinya dari pengertian diatas, maka satu hal yang harus dijalankan oleh para produsen adalah, utamakan kualitas, bukan profit dan kuantitas.


C. TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH    KONSUMEN
Kerugian yang dialami oleh seseorang pemakai produk cacat atau berbahaya, bahkan pemakainya menjadi korban merupakan tanggung jawab mutlak produsen Dalam hal ini produsen berarti :
1.    Pembuat produk.
2.   Produsen bahan-bahan mentah atau komponen dari produk.
3.   Setiap orang yang memasang merek, nama, atau memberi tanda khusus untuk pembeda produknya dengan orang lain.
4.   Tanpa mengurangi tanggung jawab pembuat produk, setiap pengimpor produk untuk dijual, disewakan, atau dipasarkan.
5.   Setiap pemasuk produk, apabila produk tidak diketahui atau pembuat produk diketahui tetapi pengimpornya tidak diketahui.

Pada umumnya ganti rugi karena adanya cacat barang itu sendiri adalah tanggung jawab penjual. Dengan adanya product liability maka terhadap kerugian pada barang yang dibeli, konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban produsen untuk menjamin kualitas suatu produk.

Tuntutan ganti rugi ini dapat ditujukan kepada produsen dan juga kepada penjual sebagai pihak yang menyediakan jasa untuk menyalurkan barang/produk dari produsen kepada pihak penjual (penyalur) berkewajiban menjamin kualitas produk yang mereka pasarkan. Yang dimaksud dengan jaminan atas kualitas produk ini adalah suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan standar kualitas produk tertentu. Jika standar ini tidak terpenuhi maka pembeli atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen/penjualan. Mengenai masalah apakah penjual mengetahui atau tidak akan adanya cacat tersebut tidak menjadi persoalan (Pasal 1506 KUHPerdata) baik dia mengetahui atau tidak penjual harus menjamin atas segala cacat yang tersembunyi pada barang yang dijualnya
pada penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan barang pecah belah (gelas, piring dan sebagainya), apabila penjualan tersebut dalam jumlah yang besar, maka apabila penjual telah meminta diperjanjikan tidak menanggung suatu apapun dalam hal adanya cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya, dan pihak pembeli telah menyanggupinya, maka hal ini berarti bahwa adanya cacat tersembunyi pada barang yang dibeli menjadi resiko pembeli sendiri.

Jadi pertanggung jawaban penjual adalah menyangkut tanggung jawab karena tidak berfungsinya barang/jasa yang diperjual belikan itu sendiri (cacat tersembunyi). Sedangkan tanggung jawab produsen adalah menyangkut tanggung jawab atas kerugian lain (harta, kesehatan tubuh atau jiwa pengguna barang/jasa) yang terjadi akibat penggunaan produk tersebut. Sesuai dengan judul perlindungan konsumen, maka yang berhak mengajukan tuntutan ganti rugi adalah konsumen.

    KESIMPULAN
Penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Pada kenyataannya telah terbentuk suatu lembaga konsumen dalam yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk membantu konsumen menegakan hak nya atau barang dan jasa yang mereka beli.

Produk yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan berbagai keamanan terutama tentang :
- penampilan produk
- penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk.
- saat produk tersebut diedarkan
Selanjutnya pasal 1367 KUH Perdata tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.

NAMA KELOMPOK :
  • Catur Dewi Ratifikasih
  • Farah Fatahiyah
  • Febi Aziza
  • Kiki Ramdanti
  • Lutfia Nurmanda
Kelas : 2 EB 05

“Fenomena Hukum Dalam Aspek Ekonomi Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum”

BIODATA PENULIS
Nama : Tri Hermintadi, SH.
Jabatan : Peneliti pada Mahkamah Agung RI
Satker : Mahkamah Agung RI
Judul Jurnal : “Fenomena Hukum Dalam Aspek Ekonomi Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum”
A. PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia satu sama lain saling membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi sebagaimana diartikan dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yaiu Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barangbarang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Juga dikatakan pemanfaatan uang, tenaga, waktu yang berharga. Kebutuhan hidup dari waktu kewaktu semakin berkembang seiring dengan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembangunan sektor ekonomi agar ketersediaan produk/barang seimbang dengan daya beli masyarakat. Pembangunan merupakan proses, perbuatan, cara membangun3. Jadi pembangunan ekonomi dapat diartikan sebagai proses dan cara membangunan produksi, distribusi, dan pemanfaatan uang, tenaga dan waktu yang berharga. Kemudian pertanyaan muncul, yaitu apakah tujuan dari pembangunan ekonomi, dan bagaimana kondisi ekonomi saat ini ? Kedua pertanyaan itu perlu mendapatkan jawaban sebelum uraian-uraian lain dilakukan.
1. Tujuan Pembangunan Ekonomi
a. Memaksimalkan tenaga kerja dan output,
b. Pertumbuhan ekonomi;
c. Tingkat harga yang stabil;
d. Satabilitas neraca pembayaran4
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
2. Kondisi Ekonomi Saat Ini di Masyarakat

Manusia pada abad ke 21 sudah mencapai puncak peradaban dimana kebutuhan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan sudah sampai kepada pelayanan kesenangan yang berkualitas. Hal itu dapat dilihat pada berbagai sector ekonomi seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan. Jadi, secara umum kondisi ekonomi saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat jauh walaupun kemungkinan untuk lebih maju masih sangat terbuka.
B. MANUSIA SEBAGAI FENOMENA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN
Ketertiban manusia sebagai agen dalam pembangunan ekonomi memerlukan ilmu pengetahuan dan ketrampilan agar dapat mengisi posisi sebagai produsen dan distributor dalam memanfaatkan uang, tenaga dan waktu yang berharga secara efektif. Dalam melaksanakan usahanya itu, manusia sebagai produsen mempertimbangkan masalah kuantitas, kualitas dan efesiensi. Masalah kuantitas sangat penting dalam mengatasi masalah kelangkaan agar terpenuhi jumlah yang diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat. Masalah kualitas berkaitan dengan tingkat baik-buruk atau kadar barang yang dibuat oleh produsen. Apabila masalah kuantitas dan kualitas tidak dikelola sebagaimana yang disepakati, maka dapat menimbulkan masalah hukum. Sedangkan distributor mempertimbangkan masalah alokasi yang tepat yaitu penentuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu wilayah pemasaran. Selain itu, distributor juga tetap memperhatikan masalah kuantitas dan kualitas apabila tidak sesuai dengan yang disepakati maka menimbulkan masalah hukum.
C. HUKUM SEBAGAI AGEN PENGENDALIAN SOSIAL YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
Dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan ekonomi, manusia bisa alpa dari masalah etika dan perbuatan sehingga dibutuhkan cara untuk menghindarinya. Secara harfiah pengendali yaitu orang atau badan yang melakukan pengendalian. Pengendalian adalah proses atau cara mengendalikan yaitu agen adalah sebagai badan yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan pengendalian atau pengawasan atas kemajuan.
Ternyata para pakar dibidang ilmu hukum pun belum mempunyai kesepakatan mengenai rumusan pengertian hukum. Hukum itu banyak seginya, sangat luas ruang lingkupnya, jadi tidak mungkinlah untuk dirumuskan dalam suatu definisi yang hanya terdiri beberapa kalimat saja Tidak berhasilnya definisi-definisi hukum yang banyak dibuat oleh para ahli hokum untuk dapat diterima secara universal, karena tidak atau kurang dipahaminya hakikat serta apa yang menjadi ruang lingkup definisi.
Hukum dapat dikatakan sebagai ’konsesus’ yang diterima bersama sebagai aturan yang wajib ditaati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam lingkungan hidupnya.
Bagi dunia usaha yang berfungsi sebagai agen pembangunan ekonomi, terdapat perangkat hukum yang mengaturnya, yaitu Kitab Undang-undang Hukum dagang dan Kitab Undang-undang Kepailitan. Contohnya pada Pasal 6 Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, tentang kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan untuk membuatkan catatan tentang perusahan tersebut baik berbentu neraca atau lain sebagainya.
  1. Hukum sebagai agen pengendalian diri berarti
Sebagai agen pengendalian diri, hukum harus mengandung :
a. Etika
b. Estetika
c. Kejujuran
d. Rasional.
Oleh karena itu, sangat salah apabila para aparat hukum menganggap hanya mereka yang mengerti dan dapat menterjemahkan produk hukum yang sesungguhnya senyawa dengan sosial kemasyarakatan.
  1. 2.   Hukum Sebagai Aturan Yang Hidup dalam Masyarakat
Cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas agar dapat membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil pengawasan, yaitu dengan :
a. Menerbitkan peraturan berupa Undang-undang, peraturan Pemerintah dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang mengikat.
b. Melakukan pengawasan secara teratur dengan cara melakukan pengecekan
langsung kelapangan (perusahaan), meminta laporan berkala.
c. Menetapkan benar-salah sesuai patokan hukum dari dua atau lebih pelaku
ekonomi yang terlibat dalam konflik.
d. Kepastian; Diterbitkannya produk hukum di harapkan diperoleh unjuk perbuatan
yang nilai/persepsi yang sama dari semua anggota masyarakat clan aparat.Produk
e. Keadilan; Adil yaitu adil yang menjadi sifat seseorang sehingga dikatakan orang yang adil, dan ada adil yang menjadi sifat masyarakat atau pemerintahan yang adil.
Melihat uraian hukum sebagai agen pengendalian diri, dan hukum sebagai aturan, maka terlihat fungsi-fungsi dari hukum yaitu :
a. Menciptakan ketertiban.
b. Menyelesaikan perselisihan-perselisihan.
c. Memberikan perlindungan.
D. KESIMPULAN
Melaksanakan pembangunan ekonomi terlebih dahulu ditetapkan tujuan, dan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian dari itu, dipikirkan bagaimana melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai produsen maupun sebagai distributor. Oleh karena manusia adalah makhluk yang bias membuat salah maka untuk lebih mempertegas upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan-aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum; melakukan pengawasan secarateratur, menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Adanya hukum sebagai pengendalian dalam pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan memberikan perlindungan bagi para pelaku pembangunan ekonomi.

NAMA KELOMPOK :
  • Catur Dewi Ratifikasih
  • Farah Fatahiyah
  • Febi Aziza
  • Kiki Ramdanti
  • Lutfia Nurmanda
Kelas : 2 EB o5

KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA



Review Jurnal : KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI DI INDONESIA
Pengarang : Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum
Sumber : http://ocw.usu.ac.id/course/download/10430000019-hukum-transaksi-bisnis-internasional/hk_607_slide_kepastian_hukum_dalam_transaksi_bisnis_internasional_dan_implikasinya_terhadap_kegiatan_investasi_di_indonesia.pdf

A. Abstract
  Melalui UU No. 25 Tahun 2007 Indonesia telah menyatakan tekadnya untuk mewujudkan sebuah sistem hukum investasi yang berkepastian hukum. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. Dengan keluarnya UU ini, tidak dengan sendirinya seluruh problema investasi di Indonesia menjadi terselesaikan. UU ini hanya sebuah sub-sistem dari kompleksnya pengaturan investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh kepastian dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan aktifitas investasi, termasuk berbagai peraturan tentang transaksi bisnis internasional. Berbagai perkara mengenai transaksi bisnis internasional yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya substansi hukum dan penerapan hukum terkait transaksi bisnis internasional masih menjadi kendala bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, selain pembangunan hukum dalam pengertian substansi hukum terkait investasi, harmonisasi hukum, juga diperlukan penguatan kapasitas pemahaman aparat penegak hukum, para lawyer dan para pelaku usaha tentang aspek hukum transaksi bisnis terutama yang berdimensi internasional.

B. Kepastian Hukum sebagai Pertimbangan Utama Investor
Horikawa Shuji, salah seorang pengusaha asal Jepang menjelaskan pertimbangan investasi sebagai aliran air. Air selalu mengalir dari tempat yang paling tinggi ke tempat yang paling rendah. Apapun alasannya, pelaku bisnis selalu mencari itu, sebab pengusaha itu butuh ketenangan berusaha, berharap mendapat insentif yang memadai dari pemerintah dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan lingkungannya, dengan karyawannya dan dengan mitranya secara baik. Tanpa itu, sulit bagi pelaku bisnis untuk berkembang.14 Apa yang bisa membuat investor merasa tenang dalam berusaha adalah adanya kepastian hukum, karena dengan kepastian hukum investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yang dilakukannya.
Dengan demikian selain faktor politik ekonomi dan politik, faktor lain yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya adalah masalah kepastian dan prediktabilitas hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Paul V. Horn dan Henry Gomez sebagai berikut :15
13 Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007 adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. 14 Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa Alia, Bandung, 2007, hlm. 52 15 Paul V. Horn and Henry Gomez, International Trade Principles and Practices, Fourth Edition, prentice Mall, Engleuxwd, New Jersey, 1964, hlm. 261. Perhatikan juga Sentosa Sembiring, ibid., hlm. 44-47
“ In making foreign investment a number of important points are to be taken into consideration. The Investor is concerned, first, with the safety of his investment and, second, with the return which it yields. The factors having a direct bearing on these considerations may be classified as follows : (1). Political stability and financial integrity in the borrowing or host country; (2) purpose for which the investment is made ; (3) laws pertaining to capital and taxation, attitude towards foreign investment, and other aspects of the investment climate of the host country; (4) future potential and economic growth of the country where the investment is made; (5) exchange restrictions pertaining to the remission of profits and with-drawal of the initial investment.”
Berdasarkan pandangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus dapat menciptakan kepastian. Namun berbeda dengan kondisi ideal tersebut, hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan ketidakpastian hukum sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan investasi baik asing maupun dalam negeri, baik investasi langsung (direct investment) maupun portfolio investment. Studi Bank Dunia yang dipublikasikan tahun 2005 mencatat bahwa pada tataran perusahaan (firm level) ditemukan sejumlah hambatan investasi yang masuk dalam kategori instabilitas makro-ekonomi, kebijakan dan regulasi yang tidak pasti dan tingginya tingkat korupsi. Masalah lainnya meliputi rendahnya atau sulitnya akses terhadap pembiayaan, rendahnya supplay energi listrik, rendahnya skill tenaga kerja, regulasi bidang ketenagakerjaan, dan sejumlah persoalan terkait desentralisasi kewenangan investasi pada tingkat pemerintahan daerah.

C. Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis Masih Menjadi Faktor Penghambat Investasi di Indonesia
Dalam hukum investasi, aktifitas investasi tidak hanya meliputi tahap entry appropal (right to entry) atau yang biasa dikenal dengan istilah green field investment, tetapi investor juga akan memperhatikan aspek kepastian hukum pada tahap post establishment stage atau brown field investment. Pada fase ini investor sangat perhatian terhadap sisi stabilitas, prediktibilitas dan kepastian hukum terkait aktifitas usaha, hukum kontrak dan transaksi bisnis pada umumnya. Hal ini sesuai dengan kategori komponen-komponen yang mempengaruhi investasi, yakni : (1). Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi cost seperti pajak, beban regulasi, pungutan liar (red tape), korupsi, infrastruktur, ongkos operasi, investasi perusahaan (finance cost) dan investasi di pasar tenaga kerja; (2). Kelompok yang mempengaruhi risiko yang terdiri dari stabilitas makro ekonomi, stabilitas dan prediktibilitas kebijakan, property right, kepastian kontrak dan hak untuk mentransfer keuntungan dan (3). Hambatan untuk kompetisi yang terdiri dari hambatan regulasi untuk masuk dan keluar dari bisnis, berfungsinya pasar keuangan dan infrastruktur yang baik, serta tersedianya dengan efektif hukum persaingan.18
Kepastian hukum dalam transaksi dan kontrak-kontrak bisnis di Indonesi masih rendah dan sangat mempengaruhi minat investor. Hal ini tercermin dari banyaknya kontrak antara investor asing dan pihak Indonesia, baik pelaku usaha, badan usaha milik negara maupun pemerintah yang dibatalkan atau terancam dibatalkan oleh pengadilan. Pembatalan kontrak oleh pengadilan yang kerap ditengarai adanya praktik mafia peradilan ataupun ketidakpahaman substansi kontrak berakibat pada terkendalanya investasi yang dilakukan. Banyak investor jangka panjang yang menanamkan modalnya harus kecewa karena baru dua tiga tahun berjalan,kontrak dibatalkan oleh pengadilan. Secara perhitungan ekonomi jelas ini sangat merugikan mengingat sebelum keuntungan didapat, bahkan break even point tercapai, kontrak dianggap tidak ada karena dibatalkan. Kesucian kontrak (sanctity of contract) seolah tidak berlaku di Indoensia.19 Investor sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan perjanjian kontrak dan pembayaran ketika mengikuti sistem hukum di Indonesia. Aneka keputusan persidangan sering tidak konsisten dalam menilai fakta dan bukti-bukti yang tersedia.

D. Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing terkait Transaksi Bisnis
Penyelesaian sengketa transaksi bisnis umumnya dilakukan secara konvensional melalui litigasi, akan tetapi implikasi kegiatan bisnis yang pesat terhadap lembaga hukum berakibat juga terhadap pengadilan, dimana pengadilan sering dianggap tidak professional dalam menangani sengketa bisnis dan tidak independen.25 Bagi kenayakan pelaku transaksi bisnis internasional, penyelesaian sengketa melalui pengadilan dianggap tidak efektif dan efisien lagi serta memerlukan waktu yang relative lama. Di samping itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan menempatkan para pihak pada sisi yang bertolak belakang, satu pihak sebagai pemenang (winner) dan pihak lain sebagai pihak yang kalah (looser). Hal ini kerap dipandang tidak menyelesaikan masalah bahkan semakin memperuncing perselisihan dan akhirnya terjadi permusuhan yang tidak berkesudahan. 26 Oleh karena itu, arbitrase lahir sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai efisien dan efektif bagi transaksi bisnis, khususnya yang bernuansa internasional.
Banyak faktor yang mendorong para pelaku transaksi bisnis internasional memilih arbitrase, diantaranya adalah karena putusan arbitrase bersifat final and binding dan karenanya cenderung siap untuk dilaksanakan, dan sifat arbitrase yang menjamin netralitas Dewan Arbitrase yang dipilih para pihak, artinya tidak mempunyai national character.27 Kedua alasan ini selalu menjadi pertimbangan pihak asing yang melakukan transaksi bisnis di Indonesia. Pertimbangan pertama lebih mengarah pada aspek kepastian hukum, dan pertimbangan kedua lebih ditujukan untuk menghindari kemungkinan terjadi nasionalisme sempit pada hakim pengadilan nasional.28
Dalam sisitim hukum di Indonesia, karakteristik final and binding pada putusan arbitrase diakui secara imperative dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, karena tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Namun pada kenyataannya, terdapat sengketa transaksi bisnis internasional yang telah diputus oleh badan arbitrase, khususnya badan arbitrase internasional, justru menimbulkan kontroversi dan pelaksanaan
25 Eman Suparman, Pilihan Forum Abitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Keadilan, Tatanusa, Jakarta, 2004, hlm. 2 26 Ibid, hlm.3 27 Perhatikan Erman Rajagukguk, Opcit., hlm. 193-194 28 Perhatikan Hikamahanto Juwana, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta, 2002, hlm. 84.
putusannya masih berlarut-larut yang berujung pada pencitraan lemahnya kepastian hukum di Indonesia.
Salah satu perkara yang sering menjadi referensi adalah sengketa antara Pertamina vs Karaha Bodas Company LLC dalam proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Karaha Bodas. Perkara yang diputus oleh Majelis Arbitrase Jenewa Swiss berdasarkan ketentuan Arbitrase UNCITRAL pada tanggal 18 Desember 2000 ini menghukum Pertamina untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 266,166,654 dan berikut bunga 4 % pertahun karena Pertamina terbukti telah melanggar kewajiban yang seharusnya mereka penuhi sebagaimana tertuang dalam Joint Operation Contract (JOC) dan Energy Sales Contract (ESC).29 Pertamina melakukan upaya hukum melalui gugatan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan Pertamina dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya memerintahkan KBC untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk eksekusi terhadap putusan Majelis Arbitrase Jenewa. Diterimanya gugatan pembatalan putusan Arbitrase Jenewa tersebut oleh PN Jakarta Pusat mengaburkan kepastian hukum. Pasal VI jo. Pasal V (1) (e) Konvensi New York 1958 dengan tegas menyatakan bahwa pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutus permohonan pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Internasional adalah hanya pengadilan di negara mana, atau berdasarkan hukum mana putusan tersebut dibuat. Dari segi kompetensi relative, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pasal 72 dan Pasal 1 ayat (4) UU Arbitasr dikatakan bahwa pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon. Oleh karenanya, jelas bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk menerima gugatan pembatalan putusan Arbitrase Jenewa, karena wilayah hukum PN Jakarta Pusat tidak meliputi tempat tinggal pemohon kasasi.
Satu hal yang juga menimbulkan pertanyaan adalah PN Jakarta Pusat menerima gugatan Pertamina sedangkan Putusan Majelis Arbitrase yang menjadi objek gugatan belum didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal dengan tegas Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan suatu putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila sudah didaftarkan di pengadilan.
Terlepas dari adanya praduga bahwa perkara ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, politik dan faktor non yuris lainnya, ketidakpastian hukum yang tercermin dari putusan ini menunjukkan lemahnya pemahaman para “penegak keadilan” pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia. Seperti dikemukakan Prof. Priyatna Abdurrasyid dalam pernyataannya yang termuat dalam web-site hukum online, bahwa 99 % (sembilan puluh sembilan persen) hakim di Indonesia tidak memahami arbitrase.

E. Kepastian dalam Hukum Kepailitan
Salah satu bidang hukum yang terkait dengan bisnis internasional adalah hukum kepailitan. Pada umumnya secara tradisional hukum kepailitan lebih banyak diperbincangkan dalam konteks hukum nasional. Namun dengan adanya transaksi bisnis internasional, kepastian hukum dalam hukum kepailitan pun menjadi soroton masyarakat bisnis internasional dan dapat mempengaruhi iklim investasi suatu negara.
Tahun 2004 adalah tahun gugatan bagi PT Prudential Life Assurance (Prudential). Perusahaan asuransi kampiun dari Inggris ini harus jatuh bangun menghadapi serangkaian gugatan dan permohonan pailit. Hukumonline mencatat tak kurang dari empat permohonan pailit plus gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Yang paling menohok tentunya permohonan pailit yang diajukan Lee Bon Siong, WN Malaysia yang pernah menjadi agen Prudential ke pengadilan niaga. Permohonan tersebut berbuntut dengan pailitnya perusahaan yang tergolong „top five‟ di Indonesia. Namun, kepailitan Prudential tidak
32 Komar Kantaatmadja, “Beberapa Masalah dalam Penerapan ADR di Indonesia” dalam Hendermin Djarab, Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia.

F. Perlu Harmonisasi Hukum
Globalisasi merubah masyarakat dan hukum ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah.35 Dengan demikian globalisasi hukum mengikuti globalisasi bidang lain, khususnya globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi hukum adalah substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas Negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru.36 Disamping perjanjian internasional, perjanjian-perjanjian privat pun dapat mendorong kearah perubahan hukum. Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati batas-batas territorial negaranya. Berbagai transaksi bisnis terjadi dan tidak jarang transaksi yang lahir dari perjanjian privat tersebut adalah jenis transaksi yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum suatu Negara. Namun akibat kepentingan ekonomi, dimana transaksi tersebut telah dikenal luas dalam praktek bisnis masyarakatnya, maka pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mempositifkan transaksi-transaksi bisnis tersebut dalam peraturan perundang-undangan.

G. Kesiapan Melakukan Transaksi Bisnis Internasional
Transaksi bisnis internasional dapat menimbulkan masalah yang cukup kompleks, terutama karena perkembangannya yang cukup pesat dan terdapatnya lebih dari sistem hukum nasional dalam satu transaksi. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan yang cukup dalam melakukan transaksi bisnis internasional. Keseiapan ini meliputi seluruh tahapan transaksi, yakni pada preparation phase, performance phase maupun enforcement phase. Pertimbangan yang tidak memadai dalam setiap tahapan tersebut dapat berakibat timbulnya masalah dalam pelaksanaan transaksi yang bersangkutan. Menurut Erman Rajagukguk aspek yang harus diperhatikan pada ketiga tahap transaksi meliputi aspek budaya (cultural aspect), aspek hukum (legal aspect) dan aspek praktis (practical aspect).
Preparation phase. Pada tahap persiapan transaksi, aspek cultural yang perlu diperhatikan meliputi peranan lawyer dalam budaya hukum mitra transaksi. Tidak semua budaya hukum masyarakat internasional meletakkan peran penting bagi lawyer dalam persiapan transaksi. Pada masyarakat Amerika Serikat yang litigious umumnya menempatkan peran strategis dari lawyer dalam fase persiapan transaksi, sebaliknya bagi masyarakat timur seperti Cina, Jepang dan Korea, peran ini tidak terlalu penting. Dari segi hukum, yang harus diperhatikan sebelum melakukan transaksi adalah klausula mengenai pilihan hukum (choice of law, governing law atau applicable law). Pilihan hukum ini sangat penting karena selain dapat menghindari ketidakpastian pengaturan juga akan mengurangi forum shopping jika terjadi permasalahan dalam transaksi. Sebenarnya dalam fase ini peran lawyer sangat penting untuk memberikan nasihat kepada pelaku transaksi mengenai keunggulan dan kelemahan dari hukum yang akan dipilih.

H. Penutup
Kepastian hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat mempengaruhi iklim investasi di suatu negara, baik investasi langsung maupun portofolio, baik yang dilakukan dengan modal asing maupun modal dalam negeri. Ketidakpastian dalam pengaturan dan penegakan hukum dalam transaksi bisnis internasional memicu ketidaknyamanan berinvestasi dan ketidakpercayaan terhadap iklim investasi di negara tersebut. Dalam konteks Indonesia, ketidakpastian transaksi bisnis internasional ini masih menjadi bagian dari kendala
investasi. Ketidakpastian ini tidak saja karena ketidakpastian substansi hukum (peraturan perundang-undangan), terutama karena adanya unclearity of status and definition dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena ketidakpastian penerapan peraturan dalam putusan-putusan pengadilan.
Citra hukum yang tidak pasti tidak saja disebabkan oleh kelemahan substansi hukum, tetapi juga karena kelemahan sumber daya manusia dari penegak hukum dan kultur pelaku transaksi yang lebih mengutamakan pertimbangan kepentingan daripada itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan transaksi.
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah langkah awal dalam pembaharuan hukum investasi (langsung) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan aktifitas transaksi. UU ini dengan tegas mencantumkan asas kepastian hukum sebagai fundamental yang utama penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia. UU bukanlah jawaban akhir dari seluruh problematika investasi di Indonesia tetapi merupakan instrument hukum yang berupaya memberikan bentuk dan arah pembangunan hukum investasi di Indonesia. Oleh karena itu UU ini harus didukung oleh pembaharuan dan pembangunan hukum investasi secara menyeluruh, sistematik dan terintegral. Banyak pekerjaan yang harus segera dilakukan pasca keluarnya UU ini. Dengan demikian, sangat diharapkan Indonesia menjadi tempat yang kondusif bagi investasi, sehingga optimalisasi peran investasi dapat dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara berdaulat.

I. Kesimpulan
Kepastian hukum dalam transaksi bisnis sangatlah mempengaruhi keadaan perokonomian di Indonesia karena dengan ketidak pastian dalam pengaturan hukum ekonomi akan membuat ketidaknyamanan pula pada investor di Indonesia. Oleh karena itu kepastian hukum sebaiknya dibuat dengan bijak dan sesuai dengan peraturan yang ada agar perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik.

Disusun oleh :

  1. Catur Dewi Ratifikasih
  2. Farah Fatahiyah
  3. Febi Aziza
  4. Kiki Ramdanti
  5. Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05


KJK-PEMK

KJK-PEMK Papanggo Bantu Modal Pengusaha Mikro

PAPANGGO - Koperasi Jasa Keuangan - Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-MK) Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok telah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk 506 anggota. Dana sebesar itu tersebar dimasyarakat Papanggo khususnya bagi para pedagang mikro seperti pedagang kelontong dan sebagainnya.

Menurut Ketua KJK-PEMK Papanggo, H. Djoko Sulantip, pihaknya memanfaakan adanya layanan malam untuk menyalurkan sebanyak 15 pedagang mikro sebesar Rp 35,4 juta. Hingga kini pihaknya telah menyalurkan dana koperasi sebesar Rp 1.156.100.000 untuk 506 anggota.

"Sejak digulirkan dana UPDB (Unit Pengelola Dana Bergulir) dari Dinas Koperasi pertama bulan Juli 2010, Rp 540 juta dan pada bulan April 2011 Rp 300,6 juta total Rp 840,6 juta. Tetapi yang sudah kami salurkan sebesar Rp 1.156.100.000 atau sudah mencapai 137,53 persen," ungkap Djoko kepada jakartautara.com.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berhasil menghimpun simpanan pokok anggota Rp 21,95 juta, simpanan wajib anggota Rp 28,53 juta dan simpaan sukarela Rp 22,904 juta sepanjang koperasi ini berjalan. "Sejauh ini pemanfaat dana Koperasi berjalan dengan lancar meskipun ada satu dua yang lambat namun mereka berusaha membayar karena demi kepentingannya dan kepercayaan kami kepadanya," tambah Djoko.

Sementara itu, Lurah Papanggo Ulin Nuha, ia  berharap warga dapat memanfaakan dana koperasi dengan baik dan lancar dalam membayar angsuran karena dana ini untuk kepentingan warga bersama. "Setidaknya adanya batuan modal usaha dari KJK-PEMK  sangat dirasakan bagi pedagang kecil dari pada mereka pinjam dana melalui rentenir dengan bunga yang mencekik leher," imbuhnya. (min)

Analisis:

Menurut pendapat saya, adanya kucuran dana tersebut kepada pedagang-pedagang kecil sangatlah baik. Selain dapat mempermudah mereka dalam mendapatkan modal usaha, kucuran dana seperti ini juga dapat mensejahterakan mereka para pedagang kecil yang sulit ekonomi tanpa harus membiarkan mereka mendapatkan pinjaman dana dari para renternir yang hanya akan mempersulit mereka para pedagang kecil.

Sumber:
http://rw02papanggo.blogspot.com/2011/08/kjk-pemk-papanggo-bantu-modal-pengusaha.html